Daerah

Pemuda di Cimahi Tikam Temannya Karena Ditagih Utang, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

×

Pemuda di Cimahi Tikam Temannya Karena Ditagih Utang, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pembacokan oleh oktum petugas Pantarlih
Ilustrasi kasus pembacokan oleh oktum petugas Pantarlih. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – MRS alias Nanu (20) terpaksa meringkuk di balik jeruji tahanan akibat menikam temannya yakni AS (18). Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Soal Kasus Perundungan yang Tewaskan Siswa SMK di Bandung Barat, DPRD Jabar Tegaskan Hal Ini

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan pelaku dengan tega menikam temannya karena kesal sering ditagih utang. Pasalnya kepada korban, pelaku berhutang uang sebesar Rp2,5 juta.

Aksi penikaman pelaku ini dilakukannya di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Bahkan luka tikaman yang diderita korban hampir membuatnya nyaris tewas.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

“Padahal pelaku posisi tidak memiliki uang karena belum memiliki pekerjaan,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Ia menerangkan, pelaku sudah jauh-jauh hari merencakan aksinya tersebut. Bahkan, Pelaku sudah menyiapkan skenario dengan mengajak korban bertemu di tempat sepi guna memudahkan aksinya.

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan