Mahfud MD Setuju LGBT Dipidana sesuai Rancangan KUHP, Tapi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTAMahfud MD kembali buka suara soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menko Polhukam tersebut menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai Rancangan KUHP.

Namun demikian, kata Mahfud MD, persoalannya saat ini RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM. Akibatnya, RUU tersebut belum bisa menjadi UU/hukum positif.

Baca Juga:  Ciri-ciri Orang Introvert Marah, Salah Satunya Lebih Banyak Diam

“Sudah masuk di Rancangan KUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di…. Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan,” kata Mahfud Md.

Baca Juga:  Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU

Hal itu disampaikan dalam ‘Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan’.

Baca Juga:  SBY Pertanyakan Penggeledahan Bekas Rumah Dinas Demiz Oleh PJ Gubernur Jabar

Simposium ini digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Menurut Mahfud MD, dalam RUU tersebut LGBT masuk dalam ranah pidana.