Dijerat Pasal Kelalaian, Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang Terancam Enam Tahun Penjara

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar menjerat sopir elf berinisial DB tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Kabupaten Karawang dengan pasal kelalaian.

Adapun Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang hukuman terhadap tersangka yang mengakibatkan kecelakaan karena kelalaian.

Baca Juga:  Kasus Kebakaran Meningkat, Diskar PB Minta Warga Waspada

Pada Pasal 310 Ayat 4, disebutkan jika kecelakaan karena kelalaian itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga:  Keren, Jabar Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Pertama Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022

“Itu dikenakan Pasal 310 ya, UU LLAJ,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:  Yana Minta Makmurkan Masjid, Tapi Tetap Disiplin Prokes

Menurutnya, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni sopir elf tersebut yang berinisial DB. Kini tersangka sopir elf tersebut telah ditahan oleh pihak Polres Karawang.