Dijerat Pasal Kelalaian, Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang Terancam Enam Tahun Penjara

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: istimewa)

Adapun kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5/2022) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nomor polisi T-7556-DB.

Kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.

Baca Juga:  Waduh, Kabupaten Purwakarta Belum Ramah Anak!

Kemudian mobil elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Lalu mobil elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas, di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan Fokuskan Penanganan Covid-19 di Wilayah Aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya

Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka. (Red)

Baca Juga:  Ema Sumarna Targetkan Pembangunan Fly Over Ciroyom Selesai Akhir Tahun 2023