Terancam 7 Tahun Penjara, IY Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis Baru Setahun Jadi Sopir Bus Pariwisata

Proses evakuasi korban kecelakaan maut di jalan raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – IY sopir bus pariwisata ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022). Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Terjun ke Desa Pastikan Warganya Terapkan Protokol Kesehatan

Atas kelalaiannya tersebut, IY dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.

Baca Juga:  Fantastis! Segini Duit yang Diterima Petinggi ACT Ahyudin Per Bulannya

“Dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (25/5/2022).

Tony mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya gelar perkara disertai dengan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

Baca Juga:  Mengarus-Utamakan Perempuan Ciamis Pada Pemilu 2024

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” katanya.