Daerah

Terancam 7 Tahun Penjara, IY Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis Baru Setahun Jadi Sopir Bus Pariwisata

×

Terancam 7 Tahun Penjara, IY Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis Baru Setahun Jadi Sopir Bus Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Proses evakuasi korban kecelakaan maut di jalan raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – IY sopir bus pariwisata ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022). Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Kasat Lantas Purwakarta Beri Edukasi Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Purwakarta

Atas kelalaiannya tersebut, IY dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.

Baca Juga:  Modifikasi Cuaca di Jabar Diklaim Turunkan Curah Hujan Hingga 40 Persen, Ini Penjelasan BPBD

“Dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (25/5/2022).

Tony mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya gelar perkara disertai dengan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

Baca Juga:  Pisah dari Kemenag, Syamsi Mufti Resmi Pimpin Kementerian Haji dan Umrah Purwakarta

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan