Gitaris Kahitna Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Obat Psikotropika

Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie saat diamankan polisi karena kasus narkoba. (Foto: pmjnews.com)

JABARNEWS I JAKARTA – Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis obat psikotropika. Andrie positif mengkonsumsi Benzo Diazepim.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie ditangkap di sebuah indekos Cilandak, Jakarta Selatan. Selain itu, pihaknya juga menyita puluhan butir obat psikotropika.

Baca Juga:  Momen Sumpah Pemuda, Pramuka Bentuk Satgas Relawan Covid-19

“Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208,” ucapnya, Jumat (3/6/2022).

Dia menerangkan, hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuajie positif mengandung Benzo Diazepim yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

“Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4,” katanya.