Nasional

Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

×

Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Sebarkan artikel ini
Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di semua lembaga pemerintahan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenpan-RB terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022. Surat edaran tersebut diantaranya berisi penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga:  Menkes Budi Minta Masyarakat Tidak Khawatir dengan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025, Ada Apa?

Dengan terbitnya Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian ini, instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Baca Juga:  Usai Rusak Kantor BPBD Serdang Bedagai, Tenaga Honorer Nyaris Adu Jotos dengan Satpol PP

Sementara itu instansi terkait diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga:  BKN: 30 Persen PNS Tidak Bekerja selama Penerapan WFH

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan