Daerah

Paman Cabuli Keponakan di Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Paman Cabuli Keponakan di Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang paman yang tega mencabuli keponakannya selama enam tahun di Kabupaten Bandung terancam hukum penjara selama lima tahun. Hal ini dikatakan langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga:  Pria Asal Karo Tewas Dibunuh Tetangga Sendiri, Ternyata Ini Motifnya

Kusoworo mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Pasalnya, aksi cabul pelaku sejak korban masih berusia 16 tahun hingga kini 21 tahun.

Baca Juga:  PKS Jabar Desak TPS Legok Nangka dan Lulut Nambo Segera Diaktifkan

Lanjutnya kepada korban, pelaku selalu mengiming-imingi uang antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

“Saat ini korban berusia 21 tahun, namun awal pencabulan dilakukan ketika korban berusia 16 tahun,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:  TEGA Ayah Tira Cabuli Anaknya Berkali-kali

Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban bila menolak melakukan hubungan badan. Ancaman pelaku yakni akan menyebarkan foto dan video asusilanya itu ke media sosial.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan