Paman Cabuli Keponakan di Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang paman yang tega mencabuli keponakannya selama enam tahun di Kabupaten Bandung terancam hukum penjara selama lima tahun. Hal ini dikatakan langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga:  Tiga Cara Dagang Grosir Agar Mendapatkan Pelanggan Tetap

Kusoworo mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Pasalnya, aksi cabul pelaku sejak korban masih berusia 16 tahun hingga kini 21 tahun.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Guru di Bandung, Korban Bertambah Jadi Tiga Murid

Lanjutnya kepada korban, pelaku selalu mengiming-imingi uang antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

“Saat ini korban berusia 21 tahun, namun awal pencabulan dilakukan ketika korban berusia 16 tahun,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Covid-19 di Purwakarta Baru 27 Persen

Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban bila menolak melakukan hubungan badan. Ancaman pelaku yakni akan menyebarkan foto dan video asusilanya itu ke media sosial.