Daerah

Antisipasi PMK Meluas di Kota Cirebon, Penjualan Hewan Kurban Dibatasi

×

Antisipasi PMK Meluas di Kota Cirebon, Penjualan Hewan Kurban Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hewan Kurban. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Penjualan hewan kurban di Kota Cirebon dibatasi sebagai langkah pengetatan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Para penjual diperbolehkan berjualan hewan kurban seminggu menjelang Iduladha 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Peternak di Garut Bakal Dapat Bantuan Untuk Ternak yang Mati Akibat PMK, Segini Totalnya

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Yati Rohayati. Dia menerangkan, pembatasan ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran PMK di Kota Cirebon.

“Untuk waktu penjualan hewan kurban, kita sudah bersepakat satu minggu sebelum Idul Adha, baru diperbolehkan,” ujarnya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:  Penyembelihan Hewan Kurban Masjid Raya Mujahidin Muhammdiyah Jabar di RPH, Ini Alasannya

Dia menerangkan, pengetatan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya PMK sudah ditemukan di Kota Cirebon, bahkan sudah menyerang hewan ternak milik masyarakat.

Baca Juga:  Meski Lumbung Pangan, Harga Beras di Kabupaten Bandung Fluktuatif, Kok Bisa?

Tercacat, hingga kini PMK di Kota Cirebon sudah menyebar di tiga kecamatan. Melalui pengetatan waktu penjualan ini, diharapkan bisa mengurangi kerugian, baik dari penjual maupun pembeli.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan