Antisipasi PMK Meluas di Kota Cirebon, Penjualan Hewan Kurban Dibatasi

Ilustrasi hewan Kurban. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Penjualan hewan kurban di Kota Cirebon dibatasi sebagai langkah pengetatan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Para penjual diperbolehkan berjualan hewan kurban seminggu menjelang Iduladha 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban di Purwakarta Aman

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Yati Rohayati. Dia menerangkan, pembatasan ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran PMK di Kota Cirebon.

“Untuk waktu penjualan hewan kurban, kita sudah bersepakat satu minggu sebelum Idul Adha, baru diperbolehkan,” ujarnya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:  862 Ekor Hewan Kurban Diserahkan Polda Jabar ke Masyarakat yang Berhak

Dia menerangkan, pengetatan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya PMK sudah ditemukan di Kota Cirebon, bahkan sudah menyerang hewan ternak milik masyarakat.

Baca Juga:  Dinkes Pangandaran Catat Kasus Akumulatif Covid-19 Capai Seribu Lebih

Tercacat, hingga kini PMK di Kota Cirebon sudah menyebar di tiga kecamatan. Melalui pengetatan waktu penjualan ini, diharapkan bisa mengurangi kerugian, baik dari penjual maupun pembeli.