Ragam

Seorang Penumpang Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup, Ini Penyebabnya

×

Seorang Penumpang Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
PT KAI menghukum seorang penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan seksual. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan untuk melakukan langkah tegas kepada seorang pelaku pelecehan seksual di dalam perjalanan kereta api.

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan blacklist kepada penumpang Kereta Api pelaku pelecehan seksual.

Baca Juga:  Ini Kronologi Seorang Pria di Sukabumi Tewas Terserempet Kereta Api

“Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa (di dalam kereta api) di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” kata Asdo dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:  Pelecehan Seksual, Siswi SMK Digerayangi di dalam KRL, Kasusnya Berakhir Damai

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI telah melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan seksual sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Kereta Api Tabrak Odong-odong di Serang, Begini Kronologinya

“KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa,” tegas Asdo.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan