Dua Orang Diamankan Polisi Bandung Karena Sabu, Ancaman Hukumannya Segini

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung mengamankan 20 kilogram narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan oleh dua orang. Atas perbuatannya, kedua orang pelaku terancam hukuman mati.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, dua orang diamankan yakni EI (38) dan temannya berinsial JS. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga:  Tetap Buka, Berkut Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Lanjutnya, awal mula pengungkapan kasus sabu puluhan kilo ini ketika pihaknya menangkap seseorang berinisial EI (38). Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa EI ini membawa sabu atas perintah EG dan YY.

Baca Juga:  JPU Tuntut Teddy Minahasa Dihukum Mati Dalam Kasus Peredaran Narkoba

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru,” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:  Ingin Tambah Wawasan Astronomi dan Sains? Baca Sejarah Bosscha Disini

Menurutnya, EI diperintah untuk membawa 20 kilogram sabu-sabu ke Bandung dari Pekanbaru. Adapun EG dan YY hingga kini masih dalam pencarian dengan berstatus daftar pencarian orang (DPO).