Dua Orang Diamankan Polisi Bandung Karena Sabu, Ancaman Hukumannya Segini

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

EG berjanji kepada EI bakal memberi upah sebesar Rp300 juta untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke Bandung. Namun karena upah tersebut belum kunjung diterima, EI akhirnya menitipkan 20 kilogram sabu-sabu itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.

Baca Juga:  Pria yang Bacok Calon Ipar hingga Tewas di Bekasi Terancam Hukuman Mati

“Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS,” ucap Aswin melansir dari suarajabar.com.

Baca Juga:  Sambut Libur Nataru, Kebun Binatang Bandung Miliki Koleksi Satwa Baru

Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut.

Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik mengandung 1 kilogram sabu-sabu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tanggapi Video Viral Perempuan Berhijab Diduga Pelaku Copet di Masjid Al Jabbar

“Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya, menyelamatkan jutaan orang, Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini,” kata dia. (Red)