DPRD Jabar

Masuk Kerja di Pabrik Harus Bayar Rp 20 Juta, Anggota DPRD Jabar Sentil Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

×

Masuk Kerja di Pabrik Harus Bayar Rp 20 Juta, Anggota DPRD Jabar Sentil Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Pungutan liar (Pungli) bagi warga yang mau bekerja di Pabrik di Kabupaten Sukabumi masih marak. Bahkan besaran pungli tersebut jumlahnya tak sedikit sampai puluhan juta.

Hal ini terungkap ketika Anggota DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin melakukan reses III tahun sidang 2021-2022 di Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Dia mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pungli tersebut.

Baca Juga:  Reses di Desa Ciheulang, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Banyak Menerima Aspirasi di Sektor Pertanian

“Jadi mau masuk jadi buruh itu dipungut biaya oleh oknum pabrik. Jadi ada yang dipungut Rp 10 juta sampai Rp 20 juta yang mau Kerja itu. Pabrik baik yang ada di jalur Cimangkok (Kecamatan Sukalarang), kebetulan saat ini saya (reses) di Dapil 4 nih, jadi masyarakatnya banyak yang dipungut,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  DPRD Jawa Barat Bakal Gelar Rapat Paripurna HUT ke-79 Jabar

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar itu mengatakan, tujuannya berdirinya pabrik di kawasan tersebut yakni agar warga bisa mencari nafkah demi memperbaiki ekonominya. Namun hal tersebut dicoreng adanya oknum-oknum yang malah menyengsarakan masyarakat dengan melakukan pungli.

Baca Juga:  Begini Cara Polisi di Sukabumi Antisipasi Lonjakan Covid-19 dan Penularan Hepatitis Akut

Menurutnya, praktik pungli kepada masyarakat yang akan kerja berarti perusahaan-perusahaan tersebut keluar dari komitmen awal.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan