Daerah

Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

×

Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Upal
Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Pelaku melancarkan aksinya itu dengan modus jual beli handphone.

Baca Juga:  Pergeseran Tanah Terjadi di Sukamakmur Bogor, Tidak Ada Korban Jiwa

Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (7/7/2022).

Baca Juga:  Arus Balik di Bogor Akan Terus Padat Hingga Akhir Pekan Nanti

Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

Baca Juga:  Polres Bogor Bongkar Peredaran Sabu Seberat 6,9 Kg untuk Diedarkan di Wilayah Jabodetabek
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan