Daerah

Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

×

Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Upal
Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Pelaku melancarkan aksinya itu dengan modus jual beli handphone.

Baca Juga:  Kapolres Cimahi Imbau Warga Lebih Waspada Merebaknya Upal Jelang Lebaran

Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (7/7/2022).

Baca Juga:  Terminal Guntur Dibanjiri Pemudik

Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

Baca Juga:  Pergeseran Tanah Terjadi di Sukamakmur Bogor, Tidak Ada Korban Jiwa
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan