Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Pelaku melancarkan aksinya itu dengan modus jual beli handphone.

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Minta Anak Muda di Kabupaten Bogor Perangi Narkoba

Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (7/7/2022).

Baca Juga:  Jadi Prioritas, Iwan Setiawan Ajukan 2.909 Formasi PPPK Guru di Bogor

Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

Baca Juga:  KPAD Kabupaten Bogor Bakal Kawal Kasus Penyiksaan Anak Tiri Sampai Tuntas