Kurun Waktu Enam Bulan, Polres Indramayu Ungkap 53 Kasus Narkoba, 60 Orang Jadi Tersangka

Polres Indramayu mengungkap kasus narkoba (Foto: Dok Humas Polres Indramayu)

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dari awal 2022 hingga Juli 2022 berhasil mengungkap 52 kasus kejahatan Narkoba dengan tersangka sebanyak 60 orang.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo membenarkan hasil pengungkapan tersebut.

Baca Juga:  DPPKB Purwakarta Bersama Kodim 0619 Wujud Sinergitas Pengelola KB

Menurutnya, jumlah ungkap kasus narkoba itu selama kurun waktu enam bulan atau dari bulan Januari hingga Juli 2022 ini.

“Jumlah Tindak Pidananya sebanyak 52 kasus dengan rincian pada bulan Januari ada 8 kasus, Februari 9 kasus, Maret 9 kasus, April 8 kasus, Mei 7 kasus, Juni 5 kasus, dan bulan Juli 6 kasus, “jelas Heri, pada Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga:  Unik, TPS di Pilkada Kabupaten Bandung Ini Pilih Tema SMA

Dari puluhan tersangka ini, kata dia, pihaknya berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 128,94 gram dan ganja kering sebanyak 206,16 gram. Selain itu, ikut diamankan obat keras sebanyak 51.402 butir dan Psikotropika 45 butir.

Baca Juga:  Pria asal Bogor Sembunyikan 11 Kg Ganja di Area Pesawahan, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi