Korlantas Usulkan Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ini Tujuannya

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri)

JABARNEWS | JAKARTA – Penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) tengah diusulkan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas). Hal ini dikatakan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Baca Juga:  Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Elektronik, Begini Menurut Korlantas

Yusri mengatakan, tujuan dihapuskannya biaya BBN2 ini untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dan mempermudah mengubah nama sesuai dengan pemiliknya.

“Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa tidak dihapus saja,” katanya.

Baca Juga:  Tidak Ada Tilang Manual selama Operasi Patuh 2022, Ini Cara Polisi Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Dia menerangkan, hingga kini masih banyak yang enggan mengganti nama atau BBN2 karena persoalan biaya pengurusannya. Ini membuat keterangan pada berkas masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Tinjau Arus Balik Libur Natal di GT Palimanan Tol Cipali, Ini Hasilnya

“(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol,” ucap Yusri.