Dua Orang Diamankan Polisi Sukabumi Gegara Menjual Bendera Secara Paksa ke Warga

Dua orang diamankan polisi karena menjual paksa bendera kecil. (Foto: sukabumiupdate.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi mengamakan dua orang pria di wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diamankan karena menjual paksa bendera ukuran kecil kepada seorang pengguna jalan.

Dua orang ini diamankan pasca banyaknya netizen di media sosial mengeluhkan perilakunya memaksa orang lain untuk membeli bendera kecil seharga Rp5.000. Bermula dari postingan viral di media sosial Facebook ini hingga akhirnya polisi pun turun tangan.

Baca Juga:  Antisipasi Pencurian di Proyek KCJB, Polda Jabar Kerahkan Ratusan Polisi

Dalam postingan yang di unggah akun Aden Rangga di grup Sukabumi Facebook itu, ia menulis kalimat memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang Bendera yang menjual dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas di jalan raya.

Baca Juga:  Pemudik Yang Lintasi Kota Cimahi Harus Tahu 10 Titik Rawan Kemacetan

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan jajarannya langsung melakukan penyelidikan serta penelusuran dengan mengerahkan polsek.

Baca Juga:  Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri, Polisi Temukan Barang Bukti Ini Usai Olah TKP

“Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan Bendera merah putih yang dijual secara paksa,” ujarnya melansir dari sukabumiupdate.com.