Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Tanah Bumbu, Mardani Maming Pakai Rompi Oranye

Karikatur Politikus PDIP Mardani H Maming mengenakan rompi oranye. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Politikus PDIP Mardani H Maming akhirnya resmi mengenakan rompi oranye, dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Mulai tanggal 28 Juli 2022.

Baca Juga:  Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

Politisi muda Mardani H Maming diduga menerima suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sang Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan tersebut menyerahkan diri pada KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, dan tidak ditemukan saat penjemputan paksa, hingga menjadi DPO.

Baca Juga:  Kepala Daerah dan Pelaku Bisnis Sering Jalankan Praktik Korupsi, Kasus di Kota Banjar Jadi Contoh

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan cukup dalam kasus yang menjerat Mardani Maming.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK

Atas temuan bukti tersebut, maka Mardani Maming resmi berstatus sebagai tersangka.