Tak Main-main! Kominfo Blokir 15 Situs Judi Berkedok Game Online

Judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir 15 situs judi berkedok game online yang sudah terdaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Kominfo melalui siaran persnya Selasa (2/8/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah memutuskan akses terhadap 15 PSE situs judi yang berkedok game online.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi, Pemuda Ini Hasilkan Omzet Rp 100 Juta Per Bulan

Sebelum akhirinya diblokir, beberapa situs judi berkedok game online ini muncul di daftar PSE Domestik pada bagian yang terdaftar. Namun kini telah masuk ke daftar PSE yang dihentikan sementara.

Baca Juga:  Wow! Indonesia Peringkat 2 Dunia Konsumsi Mie Instan, Faktanya Bikin Ngeri

Kominfo kemudian melakukan verifikasi terhadap PSE yang dipermasalahkan ini. Hasilnya, 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Baca Juga:  DPD RI Desak Pemerintah Segera Produksi Massal Ventilator

Adapun situs judi berkedok game online yang di blokir Kominfo yakni:

– Domino Qiu Qiu