Nasional

Tak Main-main! Kominfo Blokir 15 Situs Judi Berkedok Game Online

×

Tak Main-main! Kominfo Blokir 15 Situs Judi Berkedok Game Online

Sebarkan artikel ini
Judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir 15 situs judi berkedok game online yang sudah terdaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Kominfo melalui siaran persnya Selasa (2/8/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah memutuskan akses terhadap 15 PSE situs judi yang berkedok game online.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Dapat Rp 22 Juta Dari Pelanggar PSBB, Uangnya Untuk Apa?

Sebelum akhirinya diblokir, beberapa situs judi berkedok game online ini muncul di daftar PSE Domestik pada bagian yang terdaftar. Namun kini telah masuk ke daftar PSE yang dihentikan sementara.

Baca Juga:  Tren Covid-19 Meningkat, Masyarakat Diminta Tidak Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Kominfo kemudian melakukan verifikasi terhadap PSE yang dipermasalahkan ini. Hasilnya, 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Baca Juga:  Melalui Rakernas Gerindra Akan Tentukan Sikap di Pemerintahan

Adapun situs judi berkedok game online yang di blokir Kominfo yakni:

– Domino Qiu Qiu

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan