JABARNEWS | BANJAR – Korban rudapaksa atau pencabulan ayah tiri di Kota Banjar mengalami trauma mendalam.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial JN (64) tega mesetubuhi anak tirinya berinisial DWS (22) secara paksa.
Baca Juga: Berenang Saat Arus Deras, Seorang Remaja Tewas Tenggelam di Irigasi Pataruman Kota Banjar
Saat ini Korban tengah mendapat pendampingan dari (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Banjar.
Divisi Pendamping Hukum P2TP2A Kota Banjar Nova Chalimah Girsang mengatakan, pihaknya sedang melakukan tindak lanjut untuk memproses hukum pelaku rudapaksa terhadap anak tiri tersebut.
“Saya bersama gurunya dari SLB terus mendampingi korban untuk memproses hukum pelaku yang sudah tega melakukan tindak tersebut,” kata Nova di Kota Banjar, Selasa (9/8/2022).