Ditangkap KPK Lagi, Ternyata Ini Kasus yang Menjerat eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kembali menetapkan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga:  Atmaprawira dan Raksapratiwi Kenalkan Aksara Sunda Sejak Dini

“Sudahlah (tersangka), kalau nggak salah tuh (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin ya, suap. Nanti akan disampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  Hore, Berikut Dua Kabar Baik Di Bulan Ramadhan Untuk ASN Daerah

Di sisi lain, Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa dari fakta persidangan AKP Robin, telah ditemukan adanya keterlibatan Ajay.

Ali menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  KPK Cium Adanya Dugaan Korupsi di PT Taspen, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

“Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain,” ucap Ali.