JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi nama-nama yang di duga korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) oleh TNI Angkatan Udara (AU)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pengumuman tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan (penahanan).
“Pengumuman tersangka siap dilakukan nanti, bila proses penyidikan dirasakan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” terang Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu (23/3/2022).
Untuk diketahui, KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway berkenaan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101.
Menurut Ali Fikri, sejak awal penyidik KPK yakin seluruh proses penyidikan kasus sesuai dengan mekanisme aturan hukum. Karena itu, Ali menyebut KPK bakal mengebut penyidikan kasus tersebut.