KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung, Segini Duit yang Diraupnya

Karikatur Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dikabarkan telah diciduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di kampusnya.

Dalam keterangannya yang disampaikan di akun YouTube KPK, 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa oknum Rektor Unila yang diciduk KPK tersebut diduga telah memasang tarif Rp100 hingga Rp350 juta per calon mahasiswa agar dapat dinyatakan lulus masuk di Unila.

Baca Juga:  Anies Baswedan Ingin KPK Diawasi Secara Ketat: Tak Ada Malaikat di Negeri Ini!

“Nominal jumlah bervariasi kisaran Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ungkap sang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Baca Juga:  Terjaring OTT KPK, Segini Harta Milik Bupati Bogor Ade Yasin

Dalam aksinya tersebut, sang oknum Rektor dibantu oleh sosok Mualimin untuk dapat mengumpulkan uang hasil dari sang calon mahasiswa.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin berjumlah Rp603 juta, dan telah digunakan untuk keinginan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” terang Nurul Ghufron dalam YouTube.

Baca Juga:  Menteri Agraria dan Tata Ruang Bagikan Sertifikat Tanah di Sukabumi