Daerah

Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

×

Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat (26/8/2022).

Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara.

Baca Juga:  Farhan Pastikan Perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Alokasikan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Cair Tunggu Aturan Pemerintah

“Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September,” kata Elly di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  KPK Telusuri Aliran Dana untuk Wali Kota Cimahi Nonaktif dari Swasta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan