Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat (26/8/2022).

Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara.

Baca Juga:  Pimpin Perwosi Jabar, Lina Marlina Ingin Maksimalkan Olahraga di Kalangan Wanita

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.

Baca Juga:  Komitmen Kembangkan Pencak Silat, Ridwan Kamil Sediakan Lahan Delapan Hektar

“Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September,” kata Elly di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  Kasus Baru Covid-19 di Jabar Didominasi Wilayah Bodebek dan Kota Bandung