Wah! Ternyata Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas di Kota Bandung Ada Syaratnya, Apa Saja?

Tempat pembuangan sampah di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Kota Bandung, sejak Januari-Juni 2022 tercatat sebanyak 259 sampah besar yang telah diangkut.

Beberapa sampah besar yang kerap dibuang oleh masyarakat antara lain, springbed, kasur, meja, kursi, lemari, kulkas, mesin cuci, dan ranjang.

Baca Juga:  Dishub Jabar Siapkan Fasilitas Lengkap Bagi Pemudik, Ada Rest Area Nyaman

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung Ramdani mengatakan, tidak semua sampah ini langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sebagian besarnya diperbaiki agar bisa digunakan kembali.

Baca Juga:  Polda Jabar Tangkap Dirut Travel Haji Ilegal, Puluhan Jamaah Rugi Miliaran

“Kalau sampah seperti kursi dan sofa yang kakinya pincang, kita simpan di pul dulu untuk ditambal. Lumayan bisa dipakai lagi buat duduk di taman,” kata pria yang akrab disapa Dani, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  Atalia Praratya Ingin Perempuan Jawa Barat Mandiri dan Memiliki Ketahanan

“Atau ada pegawai yang mau ambil juga bisa. Kalau sama sekali sudah tidak bisa ‘reuse’, baru kita kirim ke TPA,” tambahnya.