JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kembali digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022). Sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wiryawan Chandra.
Dalam keterangannya, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa pertemuan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan Auditor BPK bukan pelanggaran.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta tersebut menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Wiryawan saat memberikan keterangan secara secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Pasalnya, kata Wiryawan, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh Auditor BPK.
“Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” terang Wiryawan.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.