Sekolah Juara

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

×

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus memodifikasi kendaraan di wilayah Samarang, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya kendaraan mini bus jenis Carry yang terbakar di pinggir Jalan Raya Samarang pada 2 Agustus 2022.

Baca Juga:  Berawal dari Masak Telur, Si Jago Merah Ngamuk hingga Ratakan Rumah di Purwakarta

“Didapati kendaraan itu sudah dimodifikasi dan kemudian berisikan jeriken yang sudah terisi BBM, semua sudah kita amankan,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Jalan Pasirwangi, Garut, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:  Rudy Gunawan: Stok 200 Ton Beras Tersedia untuk Warga Kurang Mampu di Garut

Kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran, langsung memadamkan kobaran api tersebut kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara hingga ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.

Baca Juga:  Kades Tersandung Kasus Hukum, Pelayanan Desa Jatimekar Masih Berjalan?

“Mobil itu berasal dari sebuah SPBU daerah Samarang yang baru saja mengisi saat perjalanan menuju lokasi penjualan ada korsleting lalu terbakar,” tuturnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan