Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus memodifikasi kendaraan di wilayah Samarang, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya kendaraan mini bus jenis Carry yang terbakar di pinggir Jalan Raya Samarang pada 2 Agustus 2022.

Baca Juga:  Bupati Garut Rudy Gunawan Sakit, Dirujuk ke Rumah Sakit Santosa Bandung

“Didapati kendaraan itu sudah dimodifikasi dan kemudian berisikan jeriken yang sudah terisi BBM, semua sudah kita amankan,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Jalan Pasirwangi, Garut, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipularang kembali Terjadi, Kernet Truk Tewas Terlindas

Kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran, langsung memadamkan kobaran api tersebut kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara hingga ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.

Baca Juga:  Helmi Budiman Kebingungan: Butuh Biaya Besar untuk Perbaiki Jembatan Rusak Akibat Banjir, Totalnya Miliaran

“Mobil itu berasal dari sebuah SPBU daerah Samarang yang baru saja mengisi saat perjalanan menuju lokasi penjualan ada korsleting lalu terbakar,” tuturnya.