ASN di Kota Bekasi Diminta Jaga Netralitas Selama Tahapan Pemilu 2024, Baca Ini!

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran berisi instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan, surat edaran nomor 800/5878/BKPSDM.PKA merupakan tindak lanjut surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi dengan nomor 069/PM.01.2/K.JB-21/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Baca Juga:  Seorang Ibu di Bekasi Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Motifnya Diluar Nalar

Surat edaran itu menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap bawahan selama tahapan pemilu agar tetap menaati perundangan-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Baca Juga:  Pelaku Pencopotan Baliho Caleg di Cianjur Meminta Maaf, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas, serta tidak melakukan mobilisasi pegawai di lingkungan perangkat daerah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bakal Fasilitasi Pelaku Ekraf untuk Jual Karyanya di Platform NFT

“Surat edaran ini dibuat dengan tujuan menjaga kebersamaan, netralitas, dan jiwa Korps ASN dalam menyikapi situasi politik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Reny di Bekasi, Sabtu (10/9/2022).