Kemnaker Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Buruh, Begini Tahapannya

Pencairan BSU bagi buruh. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi buruh dan pekerja. Keputusan ini dilakukan guna membantu daya beli masyarakat usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, beberapa waktu lalu.

Menurut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, pihaknya telah memproses pencairan BSU tahun 2022. Bantuan senilai Rp600 ribu per orang tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara.

Baca Juga:  DPRD Jabar Janji Segera Tindaklanjuti Aspirasi KSPSI Jabar

“Tahap pertama ini, penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah,” jelas Anwar dalam siaran resminya dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:  Tunjukkan Kasih Sayang Kepada Para Ibu Melalui Program #1000KadoDiHariIbu dengan GrabExpress

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, proses pencairan dana BSU tahap pertama yang dimulai sejak tanggal 9 September 2022 ini akan disalurkan kepada 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan total anggaran sebesar Rp 2,61 triliun.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Baca Juga:  Soal Kenaikan UMK Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Bilang Begini

Masih menurut Anwar, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.