JABARNEWS | BANDUNG – Batas waktu bagi masyarakat untuk lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 jatuh pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
Peringatan ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (WP), baik kategori Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diingatkan untuk segera melapor. Jika tidak, ada sanksi administrasi hingga denda yang sudah menanti.
Aturan mengenai sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, berikut rincian denda bagi Wajib Pajak yang mangkir dari kewajiban lapor SPT Tahunan:
- Denda Rp 100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
- Denda Rp 1.000.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan.
- Denda Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.





