Kemenkeu Buka Lowongan Calon Hakim Pajak, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kemenkeu membuka rekrutmen calon Hakim Pajak yang akan bertugas di Pengadilan Pajak. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi yang berminat menjadi calon Hakim Pengadilan Pajak. Tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka lowongan atau pendaftaran calon Hakim Pajak di lingkungan Kemenkeu.

Dalam rekrutmen kali ini, Kemenkeu akan membaginya menjadi tiga tahap. Ketiga tahap tersebut diantaranya tahap I berupa seleksi administrasi, tahap II tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper, dan tahap III tes kesehatan dan kejiwaan, psikotes dan assessment center, wawancara, penelusuran rekam jejak, dan penerimaan masukan dari masyarakat.

Baca Juga:  Diam-diam Pemerintah Putuskan Tarik Pajak Tambahan bagi Pemilik Kendaraan

Bagi yang berminta mengikuti rekrutmen calon Hakim Pengadilan Pajak ini bisa dilihat secara lengkap di situs pendaftaran rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.

Berikut syarat, cara, dan tahapan daftar lowongan Hakim Pengadilan Pajak Kemenkeu 2022:

Baca Juga:  Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

Syarat daftar lowongan Hakim Pengadilan Pajak Kemenkeu 2022 terdiri atas syarat umum dan syarat khusus. Calon pendaftar harus memenuhi kedua syarat tersebut. Berikut syaratnya.

Baca Juga:  Balap Liar dan Night Riding Marak di Lembang, Polisi Siap Mengadang