Kemenkeu Buka Lowongan Calon Hakim Pajak, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kemenkeu membuka rekrutmen calon Hakim Pajak yang akan bertugas di Pengadilan Pajak. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi yang berminat menjadi calon Hakim Pengadilan Pajak. Tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka lowongan atau pendaftaran calon Hakim Pajak di lingkungan Kemenkeu.

Dalam rekrutmen kali ini, Kemenkeu akan membaginya menjadi tiga tahap. Ketiga tahap tersebut diantaranya tahap I berupa seleksi administrasi, tahap II tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper, dan tahap III tes kesehatan dan kejiwaan, psikotes dan assessment center, wawancara, penelusuran rekam jejak, dan penerimaan masukan dari masyarakat.

Baca Juga:  Ini Tips Agar Tubuh Kita Tetap Fit Selama Berpuasa

Bagi yang berminta mengikuti rekrutmen calon Hakim Pengadilan Pajak ini bisa dilihat secara lengkap di situs pendaftaran rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.

Berikut syarat, cara, dan tahapan daftar lowongan Hakim Pengadilan Pajak Kemenkeu 2022:

Baca Juga:  Terpilih Jadi Ketua PPM Jabar, Rahmat Hidayat Djati Sampaikan Pesan Ini

Syarat daftar lowongan Hakim Pengadilan Pajak Kemenkeu 2022 terdiri atas syarat umum dan syarat khusus. Calon pendaftar harus memenuhi kedua syarat tersebut. Berikut syaratnya.

Baca Juga:  Buwas Kembali Jabat Dirut Bulog, Erick Thohir Sebut Ada Ancaman El Nino