Jimly Asshiddiqie Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Begini Alasannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008 ini beralasan, Jokowi sudah menjabat presiden dua periode. Dengan begitu, ia pun tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Baca Juga:  Kata Presiden Jokowi, Orang yang Terpapar Omicron Bisa Sembuh Tanpa Dirawat di Rumah Sakit, Benarkah?

Tidak hanya dari sisi hukum, kata Jimly, dari sisi etika pun Jokowi sudah tidak memenuhi jadi cawapres mendatang.

“Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika,” ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/9).

Baca Juga:  Ditengah Pandemi, Resimen Armed 2/1 Kostrad Terus Bergerak Bantu Masyarakat

Aturan tersebut, kata Jumly, tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Dijelaskan Jimly, peraturan perundang-undangan tersebut tidak boleh hanya dibaca secara harfiah, melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Komitmen Percepat Transisi Energi dan Penambahan EBT dalam Skala Besar

Di kesempatan tersebut, Jimly juga menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”