Nasional

Jimly Asshiddiqie Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Begini Alasannya

×

Jimly Asshiddiqie Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008 ini beralasan, Jokowi sudah menjabat presiden dua periode. Dengan begitu, ia pun tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Baca Juga:  Ini Agenda Presiden Jokowi Selama Kunker ke AS, Hanya Ikut KTT dan Ketemu Elon Musk?

Tidak hanya dari sisi hukum, kata Jimly, dari sisi etika pun Jokowi sudah tidak memenuhi jadi cawapres mendatang.

“Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika,” ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/9).

Baca Juga:  Ini Alasan Pilkades Serentak di Bekasi Ditunda, Karena Pemilu 2024?

Aturan tersebut, kata Jumly, tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Dijelaskan Jimly, peraturan perundang-undangan tersebut tidak boleh hanya dibaca secara harfiah, melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Baca Juga:  Banyak Telur Bansos Di Garut Busuk, Ini Kata Gugus Tugas

Di kesempatan tersebut, Jimly juga menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan