Jimly Asshiddiqie Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Begini Alasannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie. (foto: istimewa)

Jika Jokowi jadi Wapres 2024, jelas Jimly, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” kata Jimly.

Baca Juga:  Penahanan Wali Kota Tasikmalaya Kian Kukuhkan Jabar Sebagai Daerah Koruptor

Pernyataan Jimly ini menanggapi Juru Bicara MK Fajar Laksono yang mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai cawapres.

Baca Juga:  Bey Machmudin dapat Intruksi Integrasikan Kereta Cepat Whoosh dari Presiden Jokowi

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar.

Jimly menjelaskan pernyataan juru bicara bukan merupakan putusan resmi MK. Ia pun menegaskan, staf pengadilan dilarang bicara substansi.

Baca Juga:  Selain Diangkat PNS, Nih Bonus Lain Untuk Atlet Peraih Medali Asian Games

“Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” katanya. (red)