Jadi Saksi Ahli di MK, Begini Penjelasan Ketua MUI Soal Hukum Nikah Beda Agama

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menegaskan nikah beda agama hukumnya haram. Hal tersebut ia tegaskan saat menjadi saksi ahli fiqh dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pernikahan beda agama, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:  Buruan Klaim Kode Redeem FF 30 Juni 2023, Ada Item Hingga Skin Senjata Gratis

“Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, larangan nikah beda agama itu tertuang dalam UU 39/1999 tentang HAM. Dalam Pasal 10 dijelaskan, perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sah, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

Masih dalam undang-undang yang sama, kata Kiai Cholil, perkawinan yang sah dilakukan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Baca Juga:  Jadwal Futsal Pro League 2021, Ada Big Match Black Steel Manokwari vs Bintang Timur Surabaya

Larangan pernikahan beda agama juga dipertegas dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.