Sidang Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Diundur hingga 27 Oktober Mendatang, Ini Sebabnya

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sidang gugatan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi selanjutnya dijadwalkan kembali di gelar pada tanggal 27 Oktober 2022 mendatang, di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta.

Hal tersebut dikarenakan tak hadirnya Dedi Mulyadi di sidang kedua gugatan cerai dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga:  Si Covling Polres Purwakarta Terus Permudah Masyarakat dalam Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Nampak terlihat, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika datang langsung ke kantor pengadilan agama dan didampingi oleh Ibu, Kakak dan adiknya yang sengaja datang dari Cianjur sekitar pukul 08.45 WIB. Sedangkan Dedi hanya di wakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Soal Dugaan Kerumunan di Mal, Begini Langkah Pemkot Bandung

Sidang digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab sekitar pukul 09.10 WIB, sidang di ruang itu hanya berlangsung sekitar 15 menit, semua yang masuk ke rumah sidang keluar, sedangkan Anne Ratna Mustika dan kuasa hukum Dedi Mulyadi setelah keluar dari ruang sidang utama kemudian kembali masuk ke ruang.

Baca Juga:  Berawal dari Laporan Warga, Polsek Pamarican Amankan Polisi Gadungan Berpangkat Iptu

Namun keduanya masuk ke ruang mediasi yaitu di ruang Kaukus, sekitar ruang sidang utama tadi, di ruang itu hanya ada bertiga, dua dari kuasa hukum Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika.