Wartawan yang Unggah Tulisan Pribadi di Medsos Bisa Kena UU ITE, Ini Isi SKB yang Baru

Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021). (Foto: Kemenko Polhukam RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Melarang Wartawan Meliput Kunker Puan Maharani, IJTI akan Laporkan Oknum Pengawal ke Dewan Pers

Penendatanganan SKB tersebut dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu (23/6/2021), lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pedoman ini diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Lomba PKS Minimalisir Pelanggaran Pelajar

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata Mahfud seperti dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:  Prihatin Kabar Hilangnya Putra Ridwan Kamil di Sungai Aare, Sandiaga Uno Batasi Medsos

Dia menyebutkan bahwa pedoman ini dibuat tak lama setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), korba, terlapor, hingga pelapor.