JABARNEWS | CIREBON – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Cirebon hingga 2 Agustus 2021, membuat empat ruas jalan yang menjadi pintu masuk Kota Cirebon. masih tetap di sekat petugas,
“Empat posko penyekatan perbatasan berada di Krucuk, Kedawung, Penggung, dan Kalijaga,” kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Senin (26/7/2021).
Ia mengatakan, penyekatan tersebut dilaksanakan hingga masa PPKM level 4 selesai, yakni 2 Agustus 2021.
Menurut dia, seluruh pos penyekatan tersebut bakal dijaga ketat selama 24 jam oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya.
“Penyekatan juga dilaksanakan di 18 ruas jalan di seluruh wilayah Kota Cirebon,” ujar La Ode Habibi Ade Jama.
Dalam pelaksanaan tersebut, petugas gabungan TNI – Polri tampak memeriksa setiap kendaraan yang hendak memasuki Kota Udang.
Para pengendara diminta menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR.
Selain itu, pengendara juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Jika seluruh persyaratan tersebut dinyatakan lengkap maka pengendara diizinkan melintasi pos penyekatan dan masuk wilayah Kota Cirebon.
Namun, jika persyaratan itu tidak lengkap maka petugas akan memutarbalikkan pengendara ke daerah asalnya. (Red)