Sempat Dilarang Kapolri, Ini Alasan Polisi Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual

Korlantas akan kembali memberlakukan tilang manual
Polisi mensosialisasikan pemberlakukan tilang elektronik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan Korlantas agar tidak ada tilang manual. Sebagai gantinya tilang dilakukan secara elektronik (ETLE). Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Meski ada perintah Kapolri tersebut, Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang secara manual. Hal ini menyusul banyaknya masyarakat “mengakali” penggunaan pelat nomor kendaraan agar tak terjerat penindakan ETLE.

Baca Juga:  Polri Tegaskan Jangan Ada Pungli Lagi

“Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Perketat Pengawasan Mobilitas Masyarakat Jelang Lebaran

Atas alasan itu, kata Kombes Latif, Polda Metro menegaskan akan memberlakukan tilang manual dengan skema seperti yang sudah ada. Menurutnya, Sebagian besar pencopotan pelat nomor dilakukan pengendara sepeda motor. Sedangkan penggunaan pelat palsu berasal dari pengemudi mobil.

Baca Juga:  CPNS 2018, Polri Buka 559 Lowongan

“Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” tandasnya.