Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ, Yandex Bagaimana?

Jual Beli Organ
Ilustrasi jual beli organ. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tiga situs jual beli organ.

Pemblokiran situs juak beli organ tersebut dilakukan setelah viralnya kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang terinspirasi dari situs Yandex.

Baca Juga:  Tak Main-main! Kominfo Blokir 15 Situs Judi Berkedok Game Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, kalau pihaknya telah memblokir tiga situs jual beli organ tubuh manusia.

Baca Juga:  Tak Kunjung Daftar PSE Lingkup Privat, Beranikah Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google?

“Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ,” kata Usman dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Jumat (13/1/2023).

Dia mengungkapkan pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Baca Juga:  Empat Kuliner Khas Palestina Yang Populer Di Indonesia