Gara-gara Ini, Sembilan Pendaki yang Hilang Kontak di Gunung Gede Pangrango Di-blacklist

Gunung Gede Pangrango
Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur. (Foto: Okezone).

JABARNEWS | CIANJUR – Sembilan pendaki yang hilang kontak di Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur diberikan sanksi selama dua tahun karena masuk daftar hitam atau blacklist.

Sanksi tersebut diberikan kepada para pendaki asal Jakarta itu karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pascagempa Cianjur.

Baca Juga:  Harlah NU ke-96, PKB Cianjur Ajak Tuntaskan Perda Pondok Pesantren

“Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5.6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni di Cianjur, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Ingatkan Sanksi Larangan Kampanye di Masa Tenang, Termasuk Media Massa

Dia mnegatakan mengatakan sampai saat ini setelah bencana gempa melanda Cianjur, pendakian masih ditutup, namun sembilan orang pendaki asal Jakarta itu melakukan pendakian secara ilegal yang bisa membahayakan dirinya.

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Pesisir Cipatujah Tasikmalaya, Warga dan Wisatawan Diminta Waspada

Alasan penutupan itu, kata dia, karena dampak gempa tersebut, sejumlah jalur pendakian terjadi retakan, termasuk di bibir kawan Gunung Gede, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki.