Daerah

Polisi Amankan 1.125 Botol Miras Ilegal dalam Minibus di Cirebon

×

Polisi Amankan 1.125 Botol Miras Ilegal dalam Minibus di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan minibus yang membawa 1.125 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, minibus yang diamankan berplat polisi E-1694-CA, dikemudikan oleh AA, karena membawa 1.125 botol miras ilegal berbagai merk.

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai, Ibu dan Anak Asal Cianjur Ini Ditemukan Tewas

“Ketika anggota menggelar patroli, mendapati ada seorang yang dicurigai, dan setelah dicek ternyata mobil yang dikendarai membawa ribuan minuman keras ilegal,” kata Ariek di Cirebon, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:  Polisi Ancam Tindak Tegas Penimbun Barang

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, melihat sopir dari minibus sedang meminum minuman keras.

Baca Juga:  Polisi di Cirebon Berhasil Libas Geng Motor dan Pelaku Kejahatan, Puluhan Orang Ditangkap

“Karena curiga dengan tingkah laku sopir, petugas pun mengecek isi dari minibus tersebut,” tuturnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2