Bawaslu Jabar Tegaskan ASN Harus Netral saat Pelaksanaan Pemilu 2024

Bawaslu Jabar
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jabar Zaki Hilmi. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses pencegahan melalui imbauan kepada partai politik dan juga kepada pihak pemerintah daerah untuk tidak melakukan aktivitas politik.

Baca Juga:  Pergub Anti Radikalisme dan Intoleran Segera Terbit, Uu Ruzhanul Ulum: Bisa Dijadikan Payung Hukum

“Juga soal netralitas ASN, terutama untuk tidak terlibat politik praktis seperti gerak jalan, baik itu yang dilakukan dalam rangka HUT partai politik ataupun kegiatan lain ASN tetap dilarang untuk ikut politik praktis,” kata Zaki di Kota Bandung, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya Capai 1.000 Orang Lebih, Muhammad Yusuf: Perlu Pengawasan Khusus

“Jadi yang kita cegah adalah aktivitas politik ya, kalau kampanye, belum masuk tahapan. Bahasanya bukan kampanye karena saat ini belum ada aktivitas jadwal kampanye tapi aktivitas politik di tempat yang dilarang,” tambahnya.

Baca Juga:  Deklarasi Jabar Anteng, Bey Machmudin Pastikan ASN, TNI dan Polri Netral di Pemilu 2024

Zaki menjelaskan, tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas publik milik pemerintah daerah dilarang dipergunakan untuk kegiatan kampanye atau partai politik.