Universitas Prasetiya Mulya Akhirnya DO Mario Dandy Satriyo Tersangka Kasus Penganiayaan

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (kiri atas) */suara.com/

JABARNEWS | BANDUNG– Universitas Prasetiya Mulya akhirnya mengeluarkan alias drop out (DO) Mario Dandy Satriyo usai menjadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga korban koma.

Keputusan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo tersebut secara resmi disampaikan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak melalui siaran pers yang disampaikan lewat salah satu feed Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya @prasmul.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun, Ini Alasannya

“Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh saudara Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,” tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dilansir JABARNEWS dari Instagram @prasmul diunggah Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga:  Kunjungi Unit Kerja di Kawasan Sukabumi, Uu Ruzhanul Ulum Bicara Soal Program Hapus Denda Pajak

“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” sambungnya.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jawa Barat Dapat Penghargaan Sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar