Nasional

Duh! Gara-gara Ini, Delapan WNI Dipenjara di China

×

Duh! Gara-gara Ini, Delapan WNI Dipenjara di China

Sebarkan artikel ini
PMI
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Foto: AP Photo).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak delapan Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara di China karena bekerja secara ilegal.

Atas hal itu, Kedutaan Besar RI di Beijing mengunjungi mereka di penjara Kota Qingdao dan Dezhou, Provinsi Shandong pada Sabtu (25/2/2023), lalu.

Baca Juga:  Lagi, Seorang ASN Sergai Dikabarkan Positif Covid-19

Dalam kesempatan itu, KBRI menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk lima WNI. Sementara paspor dua WNI lainnya masih hidup, sedangkan satu WNI menghadapi masalah hukum yakni wanita dan saat ini menjalani hukuman di Kota Dezhou.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking, Korbannya 13 Perempuan Asal Sukabumi

Penerbitan dokumen perjalanan lintas-batas negara tersebut diberikan dalam kunjungan tim KBRI Beijing yang dipimpin Atase Imigrasi Raden Fitri Saptaji ke Kota Qingdao dan Kota Dezhou, Provinsi Shandong, pada Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:  Keluarga Akan Makamkan Eril di Cimaung Kabupaten Bandung

Penerbitan lima SPLP dilakukan di kompleks penjara di Distrik Jimo, Kota Qingdao, tempat mereka menjalani proses hukum karena tuduhan bekerja secara ilegal.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23