“Sebenarnya di penjara ini ada tujuh WNI yang ditahan, tapi yang dua orang paspornya masih berlaku,” kata atase imigrasi yang akrab dipanggil Rafi seperti dikutip JabarNews.com dari Tempo.co.
Satu WNI bermasalah lainnya berjenis kelamin perempuan sedang menjalani proses hukum di Kota Dezhou. “Kami bisa memproses dokumen mereka melalui koordinasi dengan pihak kepolisian di Qingdao dan Dezhou,” ujarnya.
KBRI menyampaikan terima kasih kepada aparat setempat yang memberikan fasilitas dan kemudahan mendapatkan akses pelayanan kepada WNI bermasalah tersebut.
Pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran tersebut, lanjut Rafi, sekaligus untuk memudahkan proses pemulangan para WNI bermasalah itu ke Indonesia.
Dalam kunjungan ke penjara Qingdao, tim Atase Imigrasi KBRI Beijing juga mendapatkan kesempatan untuk berbincang dengan para WNI yang menghuni sel di pinggiran kota di wilayah timur daratan China itu.