Daerah

Polisi Tangkap Delapan Tersangka Pencuri Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

×

Polisi Tangkap Delapan Tersangka Pencuri Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap delapan orang kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dua tersangka berinisial JM (20) dan W (16), keduanya merampas kendaraan milik seorang ibu rumah tangga disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Korban saat itu melintasi salah satu daerah di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Salurkan Ratusan Karung Beras Untuk Korban Banjir

Edwin menuturkan kedua pelaku itu membuntuti korban. Setelah berada di jalan yang sepi, mereka merampas sepeda motor milik korban.

“Ada delapan pelaku ditangkap selama pelaksanaan Operasi Jaran 2023. Mereka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Edwin di Majalengka, Selasa (8/3/2023).

Baca Juga:  Kepergok Ngamar, Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia Pekat Polres Cianjur

“Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari korban, salah satunya masih di bawah umur,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2