Polisi Tangkap Delapan Tersangka Pencuri Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

Curanmor
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Net).

Sementara itu, pelaku pencurian kendaraan roda empat diamankan tiga orang berinisial SL, RT, dan LI. Mereka merupakan pencuri spesialis mobil.

Edwin menjelaskan, pihaknya juga menangkap tiga pelaku pencuri sepeda motor berinisial KR, RK, dan EK. Mereka mencuri kendaraan yang sedang terparkir di depan rumah. Aksi mereka pada malam hari.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Imbau Perayaan Tahun Baru Imlek Tidak Timbulkan Kerumunan

Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 unit sepeda motor, 3 unit mobil, dan kunci leter T.

Baca Juga:  Polres Kuningan Bekuk 4 Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Red)