Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

Guru
Ilustrasi kepala sekolah dan guru. (Foto: UPT TK).

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur meminta kepala sekolah dan guru tidak terlibat politik praktis.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Disdikpora Cianjur Arifin mengatakan bahwa terkait lingkungan sekolah digunakan sebagai tempat untuk kampanye karena sudah jelas dilarang.

Baca Juga:  Walah! Perusahaan di Karangtengah Cianjur Ini Tak Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS

Dia mengaku pihaknya sudah memanggil kepala sekolah terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan lingkungan sekolah untuk mengkampanyekan dirinya.

Baca Juga:  Seorang Janda di Pageurageung Tasikmalaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

“Hasil klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Neneng R, mengatakan kalau dia tidak tahu yang datang bacaleg karena info yang didapat dari kepala desa anggota dewan yang akan berkunjung,” kata Arifin di Cianjur, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Targetkan 5.000 Pesantren Gabung OPOP di Tahun 2023

Dia menegaskan, kalau bakal calon wakil rakyat untuk kursi DPRD Jabar itu, difasilitasi kepala desa setempat bukan atas izin kepala sekolah.