Nasional

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Agenda Konstitusional yang Tidak Bisa Ditunda

×

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Agenda Konstitusional yang Tidak Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tegas menyebutkan Pemilu 2024 merupakan agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa.

Baca Juga:  Quick Count Polsight: Prabowo-Gibran Diprediksi Menang Satu Putaran

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sudah jelas adalah keputusan yang salah.

Sebab kata Mahfud MD, urusan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di tingkat Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu dan PTUN.

Baca Juga:  Ini Sejumlah Nama Berpotensi Jadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung

“PN Jakarta Pusat membuat putusan salah menunda pemilu, karena urusan sengketa pemilu menyangkut administrasi bahwa itu urusan Bawaslu dan PTUN,” kata Mahfud MD dilansir JABARNEWS dari laman resmi UGM diunggah Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga:  Agus Mulyadi Minta ASN di Kota Cirebon Jaga Netralitas saat Pemilu 2024
Pages ( 1 of 2 ): 1 2